Senin, 28 Juli 2008

Apakah Ryan Mengalami Gangguan Jiwa?

Belakangan ini kita kembali dihebohkan oleh kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Ryan, pemuda asal Jombang. Orang tidak pernah menyangka bahwa ada seorang manusia yang mampu melakukan perbuatan sekeji itu. Apalagi hal itu dilakukan sepertinya tanpa ada rasa penyesalan dari si pelaku.
Banyak orang kemudian berpendapat apakah Ryan mengalami gangguan jiwa. Sebagian lagi lebih asyik menilik apakah orientasi Ryan yang dikatakan homoseksual menjadi latar belakang terjadinya pembunuhan yang sadis seperti itu

Gangguan Kepribadian Antisosial
Banyak ahli jiwa berpendapat di koran tentang apa yang terjadi pada kejiwaan Ryan. Banyak yang mengatakan kalau Ryan adalah seorang Psikopat. Sebenarnya istilah Psikopat sendiri tidak terdapat dalam pedoman diagnosis gangguan jiwa baik di dalam DSM-IV TR keluaran The American Psychiatric Association ataupun ICD-10 keluaran WHO. Yang lebih merujuk kepada istilah Psikopat itu adalah Gangguan Kepribadian Antisosial. Sebagaimana namanya, maka Gangguan Kepribadian masuk dalam kategori Gangguan Jiwa. Gangguan Kepribadian Antisosial memiliki beberapa ciri yang penting
a. Individu menunjukkan suatu perilaku yang tidak taat norma yang berlaku secara sosial, hukum dan agama. Hal ini menyebabkan tindakannya berkali-kali merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat membuat si individu ditahan atas perbuatannya
b. Seringkali berbohong dan bersifat manipulatif demi mendapatkan keuntungan dari orang lain
c. Impulsif dan tidak mampu merencanakan hal-hal ke depan
d. Mudah tersinggung dan agresif sehingga mudah terlibat perkelahian dengan orang lain
e. Ceroboh yang membawa hal yang membahayakan bagi diri dan orang lain
f. Tidak mempunyai tanggung jawab akan tindakannya
g. Tidak mempunyai hati nurani sehingga tidak merasa bersalah ketika menyakiti atau merugikan orang lain

Gangguan ini bahkan dapat dimulai pada masa kanak sampai dewasa lanjut. Seperti gangguan kepribadian yang lain, biasanya individu tidak merasa adanya suatu masalah dalam diri dia sampai orang lain mengeluh tentang tindakannya. Hal ini menyebabkan jarang pasien dengan gangguan kepribadian yang datang berobat ke ahli kesehatan jiwa. Gangguan kepribadian antisosial sering dihubungkan perilaku masa kanak yang sering memperlakukan binatang dengan sadis dan suka bermain api. Penyebab pastinya sampai saat ini belum jelas namun dipikirkan adanya faktor genetik yang berperan. Gangguan ini tidak berhubungan dengan orientasi seksual dari si pelakunya, jadi apakah dia homoseksual atau heteroseksual tidak ada perbedaan

Apakah Ryan Dapat Dihukum?
Banyak orang mengatakan dan berpendapat apakah Ryan menderita gangguan jiwa? Kalau iya apakah ia dapat dihukum karena perbuatannya.Tentunya Ryan dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.Dahulu orang sering merujuk pada KUHP pasal 44 yang menyatakan bahwa "Orang yang sakit atau terganggu jiwanya tidak dapat dihukum" maka kita perlu hati-hati dalam menerapkan pasal ini.
Pakar Psikiatri Forensik Dr.Wahyadi Darmabrata,SpKJ dalam bukunya Psikiatri Forensik mengatakan bahwa saat ini untuk menilai apakah seorang yang mengalami gangguan jiwa dapat dihukum atau tidak adalah apakah dia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus Ryan, kita mengetahui bahwa Ryan sangat pintar dalam mengelabui petugas dan menciptakan alibi. Dia juga tahu bahwa ada konsekuensi hukum akan perbuatannya sehingga dia menyembunyikan korban-korbannya. Lagipula motif untuk menguasai harta korbannya sangat kentara pada tindakan Ryan sehingga hal ini membuat kita berpikir memang Ryan tahu akan perbuatannya dan dapat mempertanggungjawabkannya secara hukum.Semoga di kemudian hari kasus-kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi. Pesan saya mungkin adalah jangan ragu bagi anda dan orang di sekitar anda untuk berkonsultasi dengan seorang ahli kesehatan jiwa jika terdapat gangguan kesehatan jiwa bahkan dalam taraf yang masih minimal sekalipun. Jangan sampai sesal di kemudian hari

Penulis adalah Psikiater Keminatan Psikosomatik, dapat dihubungi di email : andri_dr@rsgm.co.id

Tidak ada komentar: